Keluar Rumah saat WFH, ASN DKI Terancam Sanksi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 04:43 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan melanggar WFH demi mengurangi polusi udara. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar Work From Home (WFH) demi mengurangi polusi udara.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menegaskan ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinasnya dan tidak boleh keluar rumah karena melanggar peraturan Pemprov DKI.
Baca juga: Ketua DPR: Polusi Udara Jakarta Tak Bisa Diatasi dengan WFH ASN
"Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan Pemprov DKI. Nanti kena sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Etty, Senin (21/8/2023).
Seluruh ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. ASN wajib di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menegaskan ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinasnya dan tidak boleh keluar rumah karena melanggar peraturan Pemprov DKI.
Baca juga: Ketua DPR: Polusi Udara Jakarta Tak Bisa Diatasi dengan WFH ASN
"Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan Pemprov DKI. Nanti kena sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Etty, Senin (21/8/2023).
Seluruh ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. ASN wajib di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.
Lihat Juga :