Pemkot Makassar Terbitkan Izin Usaha Burger King Hasanuddin

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:05 WIB
loading...
Pemkot Makassar Terbitkan...
Pemkot Makassar melalui Dinas PTSP akhirnya mengeluarkan izin usaha untuk restoran cepat saji Burger King Hasanuddin. Foto/SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTS) akhirnya menerbitkan izin usaha Burger King Hasanuddin, Kamis (30/7/2020)

Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka, menyampaikan persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut sebab pengurusan izin usaha tidak memakan waktu yang lama. Cuma butuh waktu satu sampai dua hari.

Hanya saja, pihak pengelola baru mengajukan berkas administrasi dua hari lalu. "Selasa sore mereka baru ajukan berkasnya, kemarin kita langsung pergi tinjau dan hari ini kita terbitkan izinnya, yang kita terbitkan itu SIUP dan TDUP," kata Engka.



Ia pun menyayangkan restoran cepat saji sebesar Burger King berani beroperasi sebelum memiliki izin lengkap. Padahal dalam regulasi jelas disebutkan bahwa setiap usaha yang ingin beroperasi wajib mengantongi izin dari pemerintah kota.

"Harusnya kan kalau restoran besar begitu urus dulu izin baru buka. Kan tidak susah urus izin, kasih masuk berkas lengkap baru kita proses," paparnya.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyebut tidak ada tempat usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki izin. Itu sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah kota.

"Jadi kalau belum ada izinnya kita minta untuk bisa dulu melengkapi izinnya baru bisa beroperasi," tegas Rudy.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral McDonalds di Malioboro...
Viral McDonald's di Malioboro Tutup Setelah 30 Tahun Beroperasi, Faktor Boikot Israel?
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
UMKM Wastra Sumba Timur...
UMKM Wastra Sumba Timur Didorong Naik Kelas, Perlu Perkuat Izin Usaha dan HAKI
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Ricuh! Aksi Saling Dorong...
Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron 'Mencintaimu Sekali Lagi' Eps 115: Dilema Arini di Antara Masalah dan Perasaannya
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron 'Terbelenggu Rindu' Eps 212: Saksi Bisu Selimut Biru Arkana
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron 'Kau Ditakdirkan Untukku' Eps 7-8: Penyesalan Devan Atas Sikapnya pada Alya
Berita Terkini
Polresta Malang Segera...
Polresta Malang Segera Panggil Oknum Dokter Diduga Melecehkan Pasien
20 menit yang lalu
Jadwal Misa Malam Paskah...
Jadwal Misa Malam Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini
1 jam yang lalu
Satpol PP Bongkar Tenda...
Satpol PP Bongkar Tenda Demonstran Tolak UU TNI tapi Biarkan Parkir Liar Tanah Abang, Pramono Geram
2 jam yang lalu
Lalu Lintas Padat, One...
Lalu Lintas Padat, One Way Diberlakukan dari Puncak Arah Jakarta Siang Ini
2 jam yang lalu
Pramono Akan Pindahkan...
Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin
2 jam yang lalu
Sempat Macet Horor,...
Sempat Macet Horor, Lalu Lintas di Tanjung Priok Sudah Lengang Siang Ini
2 jam yang lalu
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved