Pemkot Makassar Terbitkan Izin Usaha Burger King Hasanuddin
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:05 WIB
loading...
Pemkot Makassar melalui Dinas PTSP akhirnya mengeluarkan izin usaha untuk restoran cepat saji Burger King Hasanuddin. Foto/SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTS) akhirnya menerbitkan izin usaha Burger King Hasanuddin, Kamis (30/7/2020)
Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka, menyampaikan persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut sebab pengurusan izin usaha tidak memakan waktu yang lama. Cuma butuh waktu satu sampai dua hari.
Hanya saja, pihak pengelola baru mengajukan berkas administrasi dua hari lalu. "Selasa sore mereka baru ajukan berkasnya, kemarin kita langsung pergi tinjau dan hari ini kita terbitkan izinnya, yang kita terbitkan itu SIUP dan TDUP," kata Engka.
Baca Juga: Tidak Kantongi Izin, Pemkot Akan Tutup Burger King Hasanuddin
Ia pun menyayangkan restoran cepat saji sebesar Burger King berani beroperasi sebelum memiliki izin lengkap. Padahal dalam regulasi jelas disebutkan bahwa setiap usaha yang ingin beroperasi wajib mengantongi izin dari pemerintah kota.
Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka, menyampaikan persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut sebab pengurusan izin usaha tidak memakan waktu yang lama. Cuma butuh waktu satu sampai dua hari.
Hanya saja, pihak pengelola baru mengajukan berkas administrasi dua hari lalu. "Selasa sore mereka baru ajukan berkasnya, kemarin kita langsung pergi tinjau dan hari ini kita terbitkan izinnya, yang kita terbitkan itu SIUP dan TDUP," kata Engka.
Baca Juga: Tidak Kantongi Izin, Pemkot Akan Tutup Burger King Hasanuddin
Ia pun menyayangkan restoran cepat saji sebesar Burger King berani beroperasi sebelum memiliki izin lengkap. Padahal dalam regulasi jelas disebutkan bahwa setiap usaha yang ingin beroperasi wajib mengantongi izin dari pemerintah kota.
Lihat Juga :