Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:33 WIB
loading...
Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus
Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Timur (Jatim). Gubernur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

(Baca juga: Sidang Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Ahli Psikologi )

Tidak hanya itu, Khofifah juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi COVID-19.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7/2020).

(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )

Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15% dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar 5% dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Lalu kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)