Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH
Senin, 21 Agustus 2023 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan jika surat edaran ini diturunkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah pusat dan daerah yang terletak di DKI Jakarta agar menyesuaikan pola kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.
Di lampiran surat edaran dijelaskan bahwa untuk layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, persentase bekerja dari rumah (WFH) tidak lebih dari 50%, sementara bekerja dari kantor (WFO) mencapai 50% atau lebih.
Namun, untuk layanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, penerapan bekerja dari kantor (WFO) mencapai 100%.
Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan jika surat edaran ini diturunkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah pusat dan daerah yang terletak di DKI Jakarta agar menyesuaikan pola kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.
Di lampiran surat edaran dijelaskan bahwa untuk layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, persentase bekerja dari rumah (WFH) tidak lebih dari 50%, sementara bekerja dari kantor (WFO) mencapai 50% atau lebih.
Namun, untuk layanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, penerapan bekerja dari kantor (WFO) mencapai 100%.
Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lihat Juga :