Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:57 WIB
loading...
Simak! Aturan Lengkap...
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH bagi ASN untuk menekan polusi dan menjelang KTT ASEAN. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Pasalnya, Jakarta memiliki kualitas udara yang buruk dalam beberapa waktu terakhir akibat polusi. Untuk itu, seluruh ASN area DKI Jakarta akan bekerja secara hybrid, dengan ketentuan 50% bekerja dari rumah atau WFH.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Pola Kerja Pegawai ASN yang Bertugas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Persiapan dan Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH


Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, surat tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Baca Juga WFH ASN Jakarta Jadi 75 Persen, Mulai Berlaku 21 Agustus 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Rekomendasi
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved