Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:57 WIB
loading...
Simak! Aturan Lengkap...
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH bagi ASN untuk menekan polusi dan menjelang KTT ASEAN. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Pasalnya, Jakarta memiliki kualitas udara yang buruk dalam beberapa waktu terakhir akibat polusi. Untuk itu, seluruh ASN area DKI Jakarta akan bekerja secara hybrid, dengan ketentuan 50% bekerja dari rumah atau WFH.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Pola Kerja Pegawai ASN yang Bertugas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Persiapan dan Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH


Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, surat tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Baca Juga WFH ASN Jakarta Jadi 75 Persen, Mulai Berlaku 21 Agustus 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved