Komisi D Minta Angggaran Kesehatan 63.000 Warga Kendal Dipenuhi

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:47 WIB
loading...
Komisi D Minta Angggaran...
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodik. (Foto: dok DPRD Kendal)
A A A
KENDAL - Komisi D DPRD Kendal meminta Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memenuhi biaya kesehatan 63.000 warga kurang mampu penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab jika tidak, mereka akan kesulitan mendapatkan akses kesehatan.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodik mengungkapkan, dalam KUA-PPAS perubahan 2023, anggaran baru dilokasikan sampai bulan Oktober. Sehingga masih ada kekurangan anggaran untuk 2 bulan, yakni November dan Desember. Dia menyebut, nominal kekurangan anggaran kesehatan untuk dua bulan tersebut berada di kisaran Rp5 miliar.

"Jika tidak ada perubahan di KUA PPAS tentunya nasib 63.000 masyarakat Kendal akan kesusahan," ucapnya.

Menurutnya, anggaran kesehatan seharusnya menjadi sebuah prioritas karena Bupati Kendal Dico M Ganinduto menargetkan Kabupaten Kendal menjadi Universal health coverage (UHC). Artinya, sistem kesehatan dapat diakses dengan mudah oleh setiap masyarakat.

Pihaknya mengaku akan lebih teliti lagi dalam mengawasi setiap adanya kebijakan bupati, dan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal bersikap tegas serta melakukan efisiensi anggaran agar bisa menutupi kekurangan premi BPJS Kesehatan tersebut.

"Kami mendorong eksekutif mengalihkan anggaran pada kegiatan yang tak wajib ke kesehatan. Karena mau bagaimanapun anggaran kesehatan itu adalah anggaran prioritas," ucapnya.

Sebelumnya, saat Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (11/8/2023) terungkap bahwa dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2023 mengalami penurunan dibanding APBD Penetapan Tahun Anggaran 2023. Salah satunya komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun hinggaRp74.316.619.954.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun itu dan dihadiri Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal tersebut, diketahui bahwa Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2023 secara umum mengalami penurunan jika dibandingkan APBD Penetapan TA 2023.

Untuk Pendapatan Daerah misalnya, diusulkan Rp2.421.851.254.981 dari sebelumnya Rp2.484.039.184.489. Artinya terjadi penurunan sebesar Rp 62.187.929.508. Penurunan terbesar terjadi pada komponen PAD, yakni dari sebelumnya Rp601.223.377.542 di APBD Penetapan menjadi Rp526.906.757.588, sehingga terjadi penurunan hingga Rp74.316.619.954.

Namun demikian, ada juga peningkatan dari komponen lainnya, seperti Dana Transfer Daerah (DTD). "Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.874.815.806.947, setelah perubahan menjadi Rp1.886.944.497.393. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp8.000.000.000, setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp8.000.000.000," ujar Wabup Basuki.
(bga)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)