WN Prancis Dideportasi Imigrasi Mataram, Kuasa Hukum Bilang Begini
Senin, 21 Agustus 2023 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.
Terhadap itu, Kuasa Hukum RB, Clara D. Viriya dari mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu. Pasalnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan tersebut.
Bahkan, Clara telah mengkonfirmasi hal ini kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (atau yang lebih familiar disebut dengan rangkap jabatan).
"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.
Baca Juga: Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram
Terhadap itu, Kuasa Hukum RB, Clara D. Viriya dari mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu. Pasalnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan tersebut.
Bahkan, Clara telah mengkonfirmasi hal ini kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (atau yang lebih familiar disebut dengan rangkap jabatan).
"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.
Baca Juga: Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram
Lihat Juga :