WN Prancis Dideportasi Imigrasi Mataram, Kuasa Hukum Bilang Begini

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:39 WIB
loading...
A A A
Termasuk jebatan General Manager di perusahaan dan menyebarkan selebaran/brosur mengiklankan usahanya itu. Clara menjelaskan bahwa yang menentukan apakah pekerjaan itu sesuai dengan izin yang diterbitkan atau tidak, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bahkan apabila ditinjau lebih jauh dalam Kamus Jabatan Nasional, jabatan General Manager pada bidang penyediaan akomodasi perhotelan, mencakup mengenai pengelolaan pemasaran usaha," sambungnya.

Selain mencoreng wajah pemerintah Indonesia yang memperlakukan orang asing dengan sewenang-wenang, sekaligus kontraproduktif terhadap iklim investasi di Nusa Tenggara Barat. Imigrasi dinilai abuse of power.

“Keputusan untuk melakukan deportasi yang tidak berdasar terhadap RB juga mencoreng wajah pemerintah Indonesia dalam lingkungan internasional. Terlebih khusus terhadap iklim investasi di wilayah Nusa Tenggara Barat," katanya.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)