Ajakan Bersetubuh Ditolak, Pria di Tebing Tinggi Bacok Istri Siri
loading...
A
A
A
TEBING TINGGI - Pria berinisial AN (54) ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi, usai nekat membacok istri sirinya. Peristiwa pembacokan ini, didasari rasa kesal AN karena ajakannya untuk bersetubuh ditolak korban.
AN yang merupakan warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, membacok istri sirinya menggunakan parang. Sebelum bertemu korban, diduga AN telah menyiapkan parang yang dipakainya membacok korban.
Usai melakukan pembacokan terhadap istri sirinya, AN langsung mendatangi Polres Tebing Tinggi, untuk menyerahkan diri. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembacokan tersebut ternyata baru dua hari keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Selain penolakan untuk bersetubuh, pembacokan yang dilakukan pelaku tersebut, diduga juga dipicu rasa cemburu. Pelaku pembacokan, curiga istri sirinya telah memiliki selingkuhan atau pria idaman lain selama pelaku berada di dalam penjara.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto emmbenarkan adanya peristiwa pembacokan atau penganiayaan berat tersebut. "Pelaku pembacokan seorang residivis. Korban adalah wanita yang diakui pelaku sebagai istri sirinya," ungkapnya.
Sebelum bertemu korban, menurut Agus pelaku sudah membawa senjata tajam jenis parang. Ada dugaan, pelaku telah merencanakan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di pipi kiri.
Kasus pembacokan terhadap istri siri tersebut, kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Pelaku teah ditahan di Polres Tebing Tinggi, dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AN yang merupakan warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, membacok istri sirinya menggunakan parang. Sebelum bertemu korban, diduga AN telah menyiapkan parang yang dipakainya membacok korban.
Usai melakukan pembacokan terhadap istri sirinya, AN langsung mendatangi Polres Tebing Tinggi, untuk menyerahkan diri. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembacokan tersebut ternyata baru dua hari keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga
Selain penolakan untuk bersetubuh, pembacokan yang dilakukan pelaku tersebut, diduga juga dipicu rasa cemburu. Pelaku pembacokan, curiga istri sirinya telah memiliki selingkuhan atau pria idaman lain selama pelaku berada di dalam penjara.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto emmbenarkan adanya peristiwa pembacokan atau penganiayaan berat tersebut. "Pelaku pembacokan seorang residivis. Korban adalah wanita yang diakui pelaku sebagai istri sirinya," ungkapnya.
Sebelum bertemu korban, menurut Agus pelaku sudah membawa senjata tajam jenis parang. Ada dugaan, pelaku telah merencanakan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di pipi kiri.
Kasus pembacokan terhadap istri siri tersebut, kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Pelaku teah ditahan di Polres Tebing Tinggi, dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)