Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menambahkan, pada pengungkapan keempat, petugas menemukan jenis narkoba baru berbentuk permen dengan balutan berbagai macam warna yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC)."Ini adalah temuan narkoba jenis baru dan disinyalir dikirim dari negara Inggris. Pelaku berinisial AH kami amankan pada 20 Juli 2020 di kawasan Batu Ceper, barang yang disita seberat 60,34 gram THC," ungkap Arman.
Tak berhenti di situ, BNN kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia-Aceh Utara. Petugas meringkus tersangka berinisial IS, SY, TAR, MR dan MU dengan barang bukti sabu yang mencapai 16,7 kilogram, pada 22 Juli 2020 lalu.
"Terakhir, petugas mengungkap sebuah clan lab di Jawa Barat pada 22 Juli 2020 lalu. Lima orang tersangka kami amankan dengan total barang bukti sebanyak 1 juta butir tablet yang masuk ke dalam daftar G atau obat keras," ujarnya.
Pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana mati.
Tak berhenti di situ, BNN kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia-Aceh Utara. Petugas meringkus tersangka berinisial IS, SY, TAR, MR dan MU dengan barang bukti sabu yang mencapai 16,7 kilogram, pada 22 Juli 2020 lalu.
"Terakhir, petugas mengungkap sebuah clan lab di Jawa Barat pada 22 Juli 2020 lalu. Lima orang tersangka kami amankan dengan total barang bukti sebanyak 1 juta butir tablet yang masuk ke dalam daftar G atau obat keras," ujarnya.
Pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana mati.
(hab)
Lihat Juga :