Tersangka Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:40 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Samosir MS terkait kasus dugaan korupsi Rp32,7 miliar. Foto/iNews TV/Said Ilham
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Samosir MS. Tersangka tersandung kasus dugaan korupsi Rp32,7 miliar dalam izin pembukaan lahan hutan di Kabupaten Samosir.
Penahanan terhadap MS setelah sebelumnya dilakukan penangkapan dirumahnya di wilayah Medan. Sebab, MS sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik kejaksaan. Setelah diperiksa secara marathon, lalu dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan mantan Bupati Samosir MS pada saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005.
Hal ini terkait dalam izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Penahanan terhadap MS setelah sebelumnya dilakukan penangkapan dirumahnya di wilayah Medan. Sebab, MS sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik kejaksaan. Setelah diperiksa secara marathon, lalu dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan mantan Bupati Samosir MS pada saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005.
Hal ini terkait dalam izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Lihat Juga :