Wakil Bupati Cirebon Buronan Kejaksaan, Pemkab Mengaku Belum Diberitahu

Senin, 13 Februari 2017 - 17:59 WIB
Wakil Bupati Cirebon Buronan Kejaksaan, Pemkab Mengaku Belum Diberitahu
Wakil Bupati Cirebon Buronan Kejaksaan, Pemkab Mengaku Belum Diberitahu
A A A
CIREBON - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat tak memenuhi panggilan kejaksaan. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengaku, belum menerima pemberitahuan resmi terkait ini.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengaku, belum memperoleh salinan putusan resmi terkait status hukum Wabup Cirebon yang akrab disapa Gotas itu. Dengan begitu, dia meyakinkan, posisi Gotas tetaplah wabup.

"Secara resmi kami belum mendapat salinan putusan, otomatis posisi beliau (Gotas) seperti biasa sebagai wabup," katanya, Senin (13/2/2017).

Disinggung absensi Gotas dalam beberapa hari terakhir, dia tak menanggapi gamblang. Iwan hanya menyebut, bila benar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memasukkan Gotas ke dalam DPO, secara logika yang bersangkutan memang tak diketahui keberadaannya.

Dia meyakinkan, meski dimasukkan dalam DPO, pada prinsipnya posisi Gotas tetaplah sebagai wabup hingga ada putusan pemberhentian. Soal Gotas kemudian bertugas atau tidak, sambungnya, diserahkan pada yang bersangkutan. "Ada porsi tugas yang beliau (Gotas) laksanakan, baik itu di kantor atau di masyarakat," ujarnya.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Bambang Marsana menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) atas wakil bupati Cirebon telah berkekuatan hukum tetap. Selama ini, jaksa eksekutor telah memanggil Gotas tiga kali, namun tak memenuhinya sekalipun.

"Pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan yang bersangkutan (terpidana) masuk dalam DPO," ungkapnya.

Hingga kini keberadaan Gotas sendiri belum diketahui. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangkap sekaligus mengeksekusinya.

Dia memastikan, eksekusi atas Gotas merupakan perintah Undang Undang Pasal 270 KUHP dan sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016 di mana hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusan hakim MA tersebut, terpidana Gotas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Gotas pun dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan.Selain kurungan pidana, Gotas juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

Putusan MA itu memastikan perkara terhadap Gotas telah berkekuatan hukum tetap. Karenanya, jaksa selaku eksekutor, seusai UU harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra menyatakan telah menerima surat permintaan bantuan dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk mencari/menangkap Gotas. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim pencari. "Sudah (terima) akhir minggu lalu, dan sudah dibuat tim pencari," katanya.

Gotas diketahui dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus itu, dua terdakwa lain, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo, telah dijatuhi hukuman penjara.

Dalam kasus ini, sejumlah warga maupun kelompok masyarakat mengajukan proposal dana hibah untuk sejumlah keperluan.

Posisi Gotas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon memberi disposisi terhadap proposal tersebut dan meminta pemerintah daerah membantu sesuai prosedur dan keuangan APBD.

Namun saat bantuan hibah cair, sebelum sampai pada penerima, dilakukan dulu pemotongan oleh Emon Purnomo dengan total pemotongan Rp317 juta, serta Subekti Sunoto dengan total pemotongan yang diterima Rp325 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada Gotas.

Hanya, tanpa bukti apapun, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung selanjutnya mengabaikan fakta ini. Lain halnya dengan Gotas, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo justru dihukum penjara atas kasus yang sama.

Gotas dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015. Padahal, JPU menuntutnya kurungan sembilan tahun penjara. JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan hakim MA itu, terdakwa Gotas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

Selain kurungan pidana, Gotas juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6707 seconds (0.1#10.140)