Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
Sugianto menuturkan, klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Sebelumnya, gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok, kian membahayakan. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.
Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan “telolet” atau klakson.
"Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama," tulis Instagram @infodepok_id dikutip, Minggu (11/6/2023).
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Sebelumnya, gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok, kian membahayakan. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.
Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan “telolet” atau klakson.
"Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama," tulis Instagram @infodepok_id dikutip, Minggu (11/6/2023).
(hab)
Lihat Juga :