Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:39 WIB
loading...
Klakson Bus Telolet...
Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok. Foto/Antara/Dok
A A A
DEPOK - Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000.

Wakasat Lantas Polres Depok, Kompol Sugianto mengatakan, klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.

"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000," katanya pada Rabu (16/8/2023).

Adapun sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Sugianto menuturkan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca: Dishub Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus dan Truk

"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.

Sugianto menuturkan, klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Sebelumnya, gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok, kian membahayakan. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.

Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan “telolet” atau klakson.

"Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama," tulis Instagram @infodepok_id dikutip, Minggu (11/6/2023).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Viral Sule Ditilang...
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR
Kiesha Alvaro Pede Pamer...
Kiesha Alvaro Pede Pamer Surat Tilang: Nggak Semua Anak DPR Suka Nyuap
Rekomendasi
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved