Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:39 WIB
loading...
Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok. Foto/Antara/Dok
A
A
A
DEPOK - Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000.
Wakasat Lantas Polres Depok, Kompol Sugianto mengatakan, klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.
"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000," katanya pada Rabu (16/8/2023).
Adapun sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Sugianto menuturkan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca: Dishub Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus dan Truk
"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Wakasat Lantas Polres Depok, Kompol Sugianto mengatakan, klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.
"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000," katanya pada Rabu (16/8/2023).
Adapun sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Sugianto menuturkan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca: Dishub Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus dan Truk
"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Lihat Juga :