Menggelikan! Tertangkap Jualan Sabu, Pemuda Kendari Bersujud dan Menangis Histeris di Pundak Polisi
Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A

"Pelaku nekat berjualan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui seorang pengangguran. Dia merupakan residivis peredaran sabu, dan pernah dipenjara di Lapas Kendari," ungkap Hamka.
Baca juga: Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Bacapres Perindo Ganjar Pranowo
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, Opik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :