Menggelikan! Tertangkap Jualan Sabu, Pemuda Kendari Bersujud dan Menangis Histeris di Pundak Polisi
Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:38 WIB
loading...
Opik (28) bersujud dan menangis histeris di pundak polisi, usai tertangkap mengedarkan sabu di Jalan Lalumbaku, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KENDARI - Kejadian menggelrikan terjadi di Jalan Lalumbaku, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (13/8/2023). Seorang pria yang diketahui bernama Opik (28) bersujud sambil menangis histeris di pundak polisi, saat tertangkap jualan sabu.
Baca juga: Dobrak Rumah di Bantaran Sungai Deli, Polisi Tangkap Pengguna Sabu
Dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat, terlihat para polisi yang melakukan penangkapan sampai tertawa saat menyaksikan Opik bersujud di kaki polisi, kemudian menangis histeris di pundak salah seorang anggota polisi.
Opik ditangkap anggota Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari, di rumahnya. Bak adegang sinetron, Opik yang tak dapat berkutik saat ditangkap polisi, justru menangis histeris dan memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Asyik Pesta Miras, 20 Muda-mudi Ditangkap Tim Maung Galunggung dalam Kondisi Teler
Petugas tetap menggelandang Opik ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 17 paket sabu siap edar, satu buah timbangan digital, dan alat hisap sabu.
![Menggelikan! Tertangkap Jualan Sabu, Pemuda Kendari Bersujud dan Menangis Histeris di Pundak Polisi]()
"Pelaku nekat berjualan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui seorang pengangguran. Dia merupakan residivis peredaran sabu, dan pernah dipenjara di Lapas Kendari," ungkap Hamka.
Baca juga: Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Bacapres Perindo Ganjar Pranowo
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, Opik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Baca juga: Dobrak Rumah di Bantaran Sungai Deli, Polisi Tangkap Pengguna Sabu
Dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat, terlihat para polisi yang melakukan penangkapan sampai tertawa saat menyaksikan Opik bersujud di kaki polisi, kemudian menangis histeris di pundak salah seorang anggota polisi.
Opik ditangkap anggota Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari, di rumahnya. Bak adegang sinetron, Opik yang tak dapat berkutik saat ditangkap polisi, justru menangis histeris dan memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Asyik Pesta Miras, 20 Muda-mudi Ditangkap Tim Maung Galunggung dalam Kondisi Teler
Petugas tetap menggelandang Opik ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 17 paket sabu siap edar, satu buah timbangan digital, dan alat hisap sabu.

"Pelaku nekat berjualan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui seorang pengangguran. Dia merupakan residivis peredaran sabu, dan pernah dipenjara di Lapas Kendari," ungkap Hamka.
Baca juga: Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Bacapres Perindo Ganjar Pranowo
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, Opik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :