Sekampung Kecanduan Narkoba Tiap Hari, Alasannya Anak Tidak Ngantuk, Orang Tua Tak Capek
loading...
A
A
A
KARAWANG - Parah! Warga satu kampung di Karawang, Jawa Barat kecanduan narkoba. Setiap hari mereka mabuk narkoba jenis obat khusus tertentu (OKT) berupa pil tramadol dan hexymer.
Kasus menggegerkan ini terjadi di salah satu kampung di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Parahnya lagi, anak-anak hingga lanjut usia (lansia) di kampung tersebut setiap hari meminum obat keras tramadol dan hexymer.
Terungkapnya kasus ini setelah Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang curiga dengan tingkah laku sejumlah warganya yang aneh.
"Saya curiga karena banyak warga saya berkelakuan eneh dan setelah kami telusuri ternyata mereka mengkonsumsi pil (tramadol dan hexymer) setiap harinya," kata Endang di Mapolres Karawang, Jumat (11/8/23).
Penasaran dengan kelakuan aneh warganya, Endang kemudian meminta mereka untuk datang ke kantor desa.
Selanjutnya sebanyak 132 orang warganya yang datang ke kantor desa. Sementara ratusan warga lainnya tidak datang.
"Setelah saya tanyakan kepada warga yang kecanduan, ternyata mereka mengkonsumsi obat itu (pil tramadol dan hexymer) karena alasan untuk menghilangkan lelah setelah bekerja. Sedangkan anak-anak mengkonsumsi setengah pil agar tidak ngantuk saat sekolah," ungkapnya keheranan.
Endang menambahkan, ratusan warganya memang kecanduan obat jenis tramadol dan eximer yang dikonsumsi setiap hari. Anehnya obat keras yang digandrungi anak muda justru dikonsumsi juga oleh anak-anak dan manula.
"Anak sekolah dasar setiap hari minum obat itu dan juga dikonsumsi oleh kakek nenek, kan ini jadi aneh buat saya," ujarnya.
Hingga akhirnya kasus kecanduan narkoba sekampung berakhir saat polisi berhasil meringkus dua orang pengedarnya.
Diketahui jika warga satu kampung tersebut mengkonsumsi pil tramadol dan eximer yang dibeli dari kedua pelaku tersebut.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka A dan R yang menjadi pengedar obat hexymer dan tramadol di Desa Mulyajaya.
Penangkapan itu setelah mendapat laporan masyarakat banyaknya warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat. Polisi mengamankan 3.569 butir pil hexymer dan tramadol dari tangah kedua tersangka.
"Kami sudah mengamankan tersangka yang mengedarkan obat keras tertentu di Desa Mulyajaya. Saat ini sedang dalam proses hukum dan sudah masuk kejaksaan," tegas Arief.
Kasus menggegerkan ini terjadi di salah satu kampung di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Parahnya lagi, anak-anak hingga lanjut usia (lansia) di kampung tersebut setiap hari meminum obat keras tramadol dan hexymer.
Terungkapnya kasus ini setelah Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang curiga dengan tingkah laku sejumlah warganya yang aneh.
"Saya curiga karena banyak warga saya berkelakuan eneh dan setelah kami telusuri ternyata mereka mengkonsumsi pil (tramadol dan hexymer) setiap harinya," kata Endang di Mapolres Karawang, Jumat (11/8/23).
Penasaran dengan kelakuan aneh warganya, Endang kemudian meminta mereka untuk datang ke kantor desa.
Selanjutnya sebanyak 132 orang warganya yang datang ke kantor desa. Sementara ratusan warga lainnya tidak datang.
"Setelah saya tanyakan kepada warga yang kecanduan, ternyata mereka mengkonsumsi obat itu (pil tramadol dan hexymer) karena alasan untuk menghilangkan lelah setelah bekerja. Sedangkan anak-anak mengkonsumsi setengah pil agar tidak ngantuk saat sekolah," ungkapnya keheranan.
Endang menambahkan, ratusan warganya memang kecanduan obat jenis tramadol dan eximer yang dikonsumsi setiap hari. Anehnya obat keras yang digandrungi anak muda justru dikonsumsi juga oleh anak-anak dan manula.
"Anak sekolah dasar setiap hari minum obat itu dan juga dikonsumsi oleh kakek nenek, kan ini jadi aneh buat saya," ujarnya.
Hingga akhirnya kasus kecanduan narkoba sekampung berakhir saat polisi berhasil meringkus dua orang pengedarnya.
Diketahui jika warga satu kampung tersebut mengkonsumsi pil tramadol dan eximer yang dibeli dari kedua pelaku tersebut.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka A dan R yang menjadi pengedar obat hexymer dan tramadol di Desa Mulyajaya.
Penangkapan itu setelah mendapat laporan masyarakat banyaknya warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat. Polisi mengamankan 3.569 butir pil hexymer dan tramadol dari tangah kedua tersangka.
"Kami sudah mengamankan tersangka yang mengedarkan obat keras tertentu di Desa Mulyajaya. Saat ini sedang dalam proses hukum dan sudah masuk kejaksaan," tegas Arief.
(shf)