Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Tragedi Lift Jatuh yang Tewaskan 7 Orang
Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
Dennis mengungkapkan, hasil dari ahli Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan Itera terdapat kesalahan teknis yang dilakukan tersangka. "Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia, sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Di mana mesin lift pengangkut tersebut, tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang," jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa router mesin, pengait, dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera, bersama Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Baca juga: Gerak Jalan Kemerdekaan di Bangkalan Ricuh, Seorang Lurah Dipukul Peserta
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung, dan dijerat Pasal 9 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8/2020 atau Pasal 186 junto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHP, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara, tersangka Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi jatuhnya lift yang menewaskan tujuh pekerja bangunan tersebut. Peristiwa jatuhnya lift tersebut, terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Ada sembilan orang yang menjadi korban, tujuh tewas dan dua luka-luka hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.
Barang bukti yang disita berupa router mesin, pengait, dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera, bersama Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Baca juga: Gerak Jalan Kemerdekaan di Bangkalan Ricuh, Seorang Lurah Dipukul Peserta
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung, dan dijerat Pasal 9 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8/2020 atau Pasal 186 junto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHP, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara, tersangka Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi jatuhnya lift yang menewaskan tujuh pekerja bangunan tersebut. Peristiwa jatuhnya lift tersebut, terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Ada sembilan orang yang menjadi korban, tujuh tewas dan dua luka-luka hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.
(eyt)
Lihat Juga :