Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Tragedi Lift Jatuh yang Tewaskan 7 Orang

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:34 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 1 Orang...
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menunjukkan tersangka kasus lift jatuh yang menewaskan tujuh orang. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDAR LAMPUNG - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, akhirnya menetapkan satu tersangka dalam tragedi jatuhnya lift barang di Sekolah Islam Az Zahra. Tragedi tersebut, menewaskan tujuh orang pekerja bangunan.

Baca juga: Lift di Sekolah Islam Az Zahra Terjun bebas, 7 Pekerja Tewas

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, penetapan satu tersangka tragedi jatuhnya lift barang tersebut, didasarkan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti.



"Kami telah menetapkan satu tersangka jatuhnya lift tersebut. Tersangka bernama Rahmat, yang merupakan penanggungjawab atau pengawas proyek renovasi di sekolah tersebut. Akibat kelalaian, lift jatuh dan mengakibatkan tujuh orang tewas. Tersangka berperan sebagai pemasang dan pengadaan lift tersebut," ujar Dennis, Kamis (10/8/2023) malam.

Baca juga: Mobil Dinas Terobos Jalan Cor yang Masih Basah, Ini Pengakuan Kadispora Lubuklinggau

Lebih lanjut Dennis menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara jatuhnya lift tersebut, karena saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan. "Kita akan terus kembangkan, dan penyelidikan tidak berhenti di sini," katanya.

Dennis mengungkapkan, hasil dari ahli Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan Itera terdapat kesalahan teknis yang dilakukan tersangka. "Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia, sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Di mana mesin lift pengangkut tersebut, tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang," jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa router mesin, pengait, dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera, bersama Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Baca juga: Gerak Jalan Kemerdekaan di Bangkalan Ricuh, Seorang Lurah Dipukul Peserta

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung, dan dijerat Pasal 9 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8/2020 atau Pasal 186 junto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHP, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara, tersangka Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi jatuhnya lift yang menewaskan tujuh pekerja bangunan tersebut. Peristiwa jatuhnya lift tersebut, terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Ada sembilan orang yang menjadi korban, tujuh tewas dan dua luka-luka hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecelakaan Kerja di...
Kecelakaan Kerja di Indramayu pada Hari Buruh, Diduga Ada Pelanggaran Standar K3
4 Pekerja Proyek di...
4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat Tewas, 3 Lainnya Sesak Napas
Pria Tewas Terlindas...
Pria Tewas Terlindas Forklift di Cilincing, Operator Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Keluarga Almarhum Mitra...
Keluarga Almarhum Mitra Kerja PLTU Ketapang Terima Santunan
Cegah Kecelakaan Kerja,...
Cegah Kecelakaan Kerja, PLTU Sukabangun Komitmen Perkuat Pengawasan
100 Persen Siswa SMAN...
100 Persen Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN 2026, 284 Orang Diterima di Kampus Negeri
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Rekomendasi
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
Berita Terkini
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Infografis
Tragedi Stadion Kanjuruhan,...
Tragedi Stadion Kanjuruhan, 6 Tersangka Ditahan Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved