Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar
Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, rekanan dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp38,476 miliar. Kemudian, gratifikasi juga berbentuk uang 33 ribu yuan, 121 ribu yuan, 2.150 poundsterling, 304,2 ribu dollar Amerika dan 6.460 rubel.
"Terdakwa juga menerima sejumlah barang berharga seperti tas branded dan emas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dameria Silaban dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/8/2023).
Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan JPU yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dia mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.
Baca juga: Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan
"Saya hanya menerima dair Ahmad Zaini. Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan. Jika memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," katanya.
"Terdakwa juga menerima sejumlah barang berharga seperti tas branded dan emas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dameria Silaban dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/8/2023).
Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan JPU yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dia mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.
Baca juga: Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan
"Saya hanya menerima dair Ahmad Zaini. Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan. Jika memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," katanya.
Lihat Juga :