Gegara Pinjol, Aliansi Mahasiswa UIN Solo Minta Rektor Bubarkan DEMA
Senin, 07 Agustus 2023 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah bisa dengan DEMA itu melindungi data 2.000 mahasiswa baru. Mahasiswa baru tapi sudah dicekoki dengan pinjaman online itu nanti efek ke depannya buruk,” ujar Kelvin.
Aksi yang hanya oleh 10 orang mahasiswa ini menuntut tiga hal. Salah satunya agar Rektor memberhentikan ketua DEMA dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Baca juga: Polisi Dalami Penyebaran Data Pribadi Terkait Pinjol 116 Mahasiswa IPB
Selain itu, para pedemo juga meminta agar DEMA dibubarkan karena sudah menyeleweng dari aturan-aturan agama Islam, terlebih terkait riba.
"Kami menuntut rektor untuk memberantas pinjaman online di kalangan mahasiswa. Kami takutkan kondisi terburuknya adalah beberapa tahun lalu ada lembaga besar di Indonesia yaitu Kominfo itu saja tidak bisa melindungi data-data warga negaranya. Apalagi hanya dengan DEMA kalangannya masih mahasiswa,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Profesor Mudhofir mengatakan, pelaksanan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.
Aksi yang hanya oleh 10 orang mahasiswa ini menuntut tiga hal. Salah satunya agar Rektor memberhentikan ketua DEMA dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Baca juga: Polisi Dalami Penyebaran Data Pribadi Terkait Pinjol 116 Mahasiswa IPB
Selain itu, para pedemo juga meminta agar DEMA dibubarkan karena sudah menyeleweng dari aturan-aturan agama Islam, terlebih terkait riba.
"Kami menuntut rektor untuk memberantas pinjaman online di kalangan mahasiswa. Kami takutkan kondisi terburuknya adalah beberapa tahun lalu ada lembaga besar di Indonesia yaitu Kominfo itu saja tidak bisa melindungi data-data warga negaranya. Apalagi hanya dengan DEMA kalangannya masih mahasiswa,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Profesor Mudhofir mengatakan, pelaksanan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.
Lihat Juga :