Heboh! Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri di Kalideres
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
“Itu sesuai Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” ujar Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, belum lama ini.
Seharusnya pengembang menyelesaikan dulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun malah menjual kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH) yang ditandatangani di depan notaris tanggal 20 September 2018.
“Ini sangat aneh dan terlalu dipaksakan. Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus clean and clear baru bisa dijadikan aset,” katanya.
Kejanggalan lain dalam pembelian lahan yakni keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi.
Namun, kenyataannya Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi di Perumahan Puri Gardenia, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kejanggalan lainnya dalam proses pembelian lahan tidak adanya proses appraisal yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Seharusnya pengembang menyelesaikan dulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun malah menjual kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH) yang ditandatangani di depan notaris tanggal 20 September 2018.
“Ini sangat aneh dan terlalu dipaksakan. Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus clean and clear baru bisa dijadikan aset,” katanya.
Kejanggalan lain dalam pembelian lahan yakni keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi.
Namun, kenyataannya Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi di Perumahan Puri Gardenia, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kejanggalan lainnya dalam proses pembelian lahan tidak adanya proses appraisal yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Lihat Juga :