Heboh! Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri di Kalideres
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:43 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI diduga membeli lahan sendiri di permukiman Puri Gardenia II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Heboh! Pemprov DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri di permukiman Puri Gardenia II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Sebelumnya, Pemprov DKI diguncang kasus pembelian lahan Rusun Cengkareng.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54 miliar merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 sebesar Rp131 miliar.
Kuasa hukum keluarga ahli waris Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong mengatakan, ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi. Dia melihat terkesan dipaksakan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI.
Baca juga: Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara
Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI disebutkan berdasarkan data hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian SIPPT 1910-1.711.5 atas nama PT Tamara Green Garden di mana pengembang harus menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.
Kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI masih dalam klaim antara pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris di lahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54 miliar merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 sebesar Rp131 miliar.
Kuasa hukum keluarga ahli waris Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong mengatakan, ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi. Dia melihat terkesan dipaksakan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI.
Baca juga: Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara
Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI disebutkan berdasarkan data hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian SIPPT 1910-1.711.5 atas nama PT Tamara Green Garden di mana pengembang harus menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.
Kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI masih dalam klaim antara pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris di lahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.
Lihat Juga :