Didampingi RPA Perindo, Disabilitas Korban Pemerkosaan Konsisten saat BAP Ulang
Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: RPA Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan: Semoga Pelaku Segera Diadili
Selama BPA ulang ini, kata Nurhasanah, kendala yang dialaminya hanya masalah komunikasi mengingat NSF memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
“Tantangan kami di sini mungkin menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik itu harus dengan cara singkat dan jelas kepada korban karena korban mengalami hambatan komunikasi yang sangat panjang. Jadi disingkat, tapi padat dan terarah,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap, ke depan, hak-hak hukum NSF, termasuk korban disabilitas lainnya bisa terpenuhi untuk mendapat keadilan yang setara.
“Harapan kami dari pemerhati disabilitas mudah-mudahan semua hak-hak hukum para difabel, terutama korban setara di mata hukum dan mendapat keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.
"Hari ini mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas," kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).
Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak Kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.
Selama BPA ulang ini, kata Nurhasanah, kendala yang dialaminya hanya masalah komunikasi mengingat NSF memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
“Tantangan kami di sini mungkin menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik itu harus dengan cara singkat dan jelas kepada korban karena korban mengalami hambatan komunikasi yang sangat panjang. Jadi disingkat, tapi padat dan terarah,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap, ke depan, hak-hak hukum NSF, termasuk korban disabilitas lainnya bisa terpenuhi untuk mendapat keadilan yang setara.
“Harapan kami dari pemerhati disabilitas mudah-mudahan semua hak-hak hukum para difabel, terutama korban setara di mata hukum dan mendapat keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.
"Hari ini mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas," kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).
Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak Kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.
Lihat Juga :