RPA Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan: Semoga Pelaku Segera Diadili

Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:22 WIB
loading...
RPA Perindo Jabar Dampingi...
Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti (tengah) usai mendampingi disabilitas korban pemerkosaan, NSF melaksanakan BAP ulang di Mapolda Jabar, Selasa (2/8/2023). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi disabilitas korban pemerkosaan di Kota Bandung, NSF untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Jabar.

Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.



"Hari ini mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas," kata Dian, sapaan akrab Aji Murtidianti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).

Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.



"NSF oleh pihak Polda ditanyakan pertanyaan, tapi diterjemahkan oleh Bu Nur sebagai ahli disabilitas," ujar Dian.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Dian, pihak kepolisian menanyakan kembali apa saja yang dialami oleh NSF. Semua pertanyaan diberikan melalui ahli disabilitas yang diteruskan kepada korban.



Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, lanjut Dian, RPA Perindo berharap, setelah BAP kali ini, kasus menjadi lebih terang benderang. Bahkan, pihaknya pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Kami RPA menginginkan kasus ini cepat selesai, semoga langsung masuk ke pengadilan dan pelaku diadili, dituntut yang seberat-beratnya," harapnya.

Sementara itu, Ketua RPA Perindo Kota Bandung, Dewi Rosdiani mengatakan, proses pemeriksaan NSF oleh pihak kepolisian tidak menemui hambatan. Sebab korban masih mengingat jelas kejadian yang dialaminya dahulu.

"Alhamdulillah sudah lancar prosesnya, sampai dengan selesai," ujar Dewi.

Senada dengan Dian, Dewi pun menginginkan kasus tersebut segera naik ke persidangan. Lebih jauh, kata Dewi, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Abis dari sini kita berharap bisa langsung ke pengadilan untuk P21. Nanti di persidangan si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.

Sebelumnya, pendamping NSF yang juga bacaleg Partai Perindo dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Bandung, John Binsar Simalango menjelaskan, adanya BAP ulang ini dikarenakan saat proses BAP yang pertama, saksi korban tidak didampingi oleh ahli disabilitas.

"Karena saksi korban ini kan punya keterbatasan dalam komunikasi jadi apa yang disampaikan oleh saksi korban harus ada yang menterjemahkan, itulah mengapa diperlukan ahli disabilitas," kata John.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)