Dokter Tampar Balita di Makassar Jadi Tersangka, Partai Perindo: Hukum Berat Pelaku
Rabu, 02 Agustus 2023 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter M Tidak Ditahan
Selanjutnya, dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak, Ike meminta pemerintah bisa melibatkan kader-kader PKK di setiap desa di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang dampak dari kekerasan terhadap anak.
"Selain itu, kader-kader PKK juga bisa memberikan penyuluhan mengenai parenting. Tujuannya adalah agar orang tua mampu menerapkan pola asuh sesuai dengan tumbuh kembang anak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi seorang dokter menampar balita berusia 3 tahun di Makassar viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku merasa terganggu pada saat bermain catur.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak, Ike meminta pemerintah bisa melibatkan kader-kader PKK di setiap desa di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang dampak dari kekerasan terhadap anak.
"Selain itu, kader-kader PKK juga bisa memberikan penyuluhan mengenai parenting. Tujuannya adalah agar orang tua mampu menerapkan pola asuh sesuai dengan tumbuh kembang anak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi seorang dokter menampar balita berusia 3 tahun di Makassar viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku merasa terganggu pada saat bermain catur.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Lihat Juga :