Polda Metro Jaya Selidiki 2 Laporan Penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Laporan kedua yakni Ferdinand Hutahaean didampingi 3 saksi lainnya. Dalam laporannya, dia menyebut Rocky dan Refly Harun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Intinya, semua adalah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan upaya penghasutan," kata Ferdinand.
Menurut dia, pembuatan laporan bukan atas perintah dari partainya. Ferdinand mengklaim sudah menjadi politikus PDIP. "Apa yang saya lakukan atas kehendak pribadi dan tidak terkait PDIP. Tapi, saya percaya yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," ujarnya.
"Intinya, semua adalah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan upaya penghasutan," kata Ferdinand.
Menurut dia, pembuatan laporan bukan atas perintah dari partainya. Ferdinand mengklaim sudah menjadi politikus PDIP. "Apa yang saya lakukan atas kehendak pribadi dan tidak terkait PDIP. Tapi, saya percaya yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :