Kepergok Tawarkan PSK lewat Aplikasi, Muncikari di Makassar Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 20:59 WIB
loading...
Kepergok Tawarkan PSK...
MR alias Rehan hanya bisa tertunduk di hadapan polisi saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolres Pelabuhan, Selasa (1/8/2023). Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial MR alias Rehan (32) tak berkutik ditangkap polisi usai kedapatan menjual wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Belakangan diketahui MR adalah muncikari yang memiliki banyak korban untuk dijajakan.

MR kedapatan menjajakan pekerja seks komersial (PSK) di Wisma Permana In, Jalan Flores Patunuan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Hal tersebut terungkap dalam rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: 4 Pria di Makassar Dipukul Warga Gara-gara Paksa Remaja Jadi PSK

“Jadi kejadiannya pada Kamis (13/7/2023), MR ini sebagai mucikari penyedia dan beroperasi menggunakan Michat, jadi ada komunukasi dengan relasinya, sehingga MR ini akan mengirimkan foto-foto ke relasi, dari situ akan diketahui siapa yang diajaknya untuk bermalam,” beber Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat memimpin dalam rilis kasus, Selasa (1/8/2023).



Namun kata dia, pada saat kejadian yaitu di Wisma Flores, jajaran anggota Polres Pelabuhan sudah mengetahui dan langsung menangkap pelaku.

“Polisi langsung menangkap pelaku, dan memang MR alias Rehan ini berprofesi sebagai mucikari,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone bersama uang tunia Rp170.000 dan 2 bungkus kondom.

Baca juga: Kencan Dibatalkan gara-gara Wajah Beda di MiChat, PSK Ancam Pria di Makassar dengan Gunting

“Dalam sekali kencang tarifnya Rp350.000. Kami menemukan banyak foto yang disimpan pelaku,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau kepada para wanita atau siapa saja yang hendak mencari kerja tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji tinggi yang ditawarkan.

“Kami imbau tidak terpancing dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku,” ujar kapolres.

Untuk pasal yang dikenakan terhadapa pelaku yakni Pasal 296 Junto 506.

“Dalam penangkapan ini tersangka MR langsung kita titipkan ke rutan agar proses lebih lanjut bisa dilaksanakan secara cepat,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
HGI City Cup 2026-Makassar...
HGI City Cup 2026-Makassar Fest Sukses Besar, Surabaya Jadi Kota Berikutnya
Dialog Mahasiswa Unhas,...
Dialog Mahasiswa Unhas, Najwa Shihab: Eksplorasi Dimulai dari Hal Kecil dan Harus Konsisten
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan ESDM Jamin Pasokan Energi Jelang Idulfitri di Sulsel
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Perumahan Syariah Grand...
Perumahan Syariah Grand Tamrin City Resmi Soft Launching dan Groundbreaking
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved