Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter M Tidak Ditahan
Senin, 31 Juli 2023 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Ngajib mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap balita yang dilakukan M tersebut, terjadi pada Kamis (27/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Warung Kopi Noni Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. "Awalnya ayah korban tidak mengetahui. Orang tua korban baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor pada Jumat (28/7/2023) siang," sebutnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Viral! Bule Tanpa Malu Bersetubuh di Tepi Pantai dan Ditonton Banyak Orang
Sementara tersangka M mengakui telah memukul korban tersebut. Dia berdalih, pemukulan dilakukannya akibat kaget. "Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," sebutnya.
M menambahkan, saat itu dia sedang bermain catur. Di saat bersamaan korban mengambil sejumlah pion catur sehingga mengganggu konsentrasinya. "Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," pungkasnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Viral! Bule Tanpa Malu Bersetubuh di Tepi Pantai dan Ditonton Banyak Orang
Sementara tersangka M mengakui telah memukul korban tersebut. Dia berdalih, pemukulan dilakukannya akibat kaget. "Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," sebutnya.
M menambahkan, saat itu dia sedang bermain catur. Di saat bersamaan korban mengambil sejumlah pion catur sehingga mengganggu konsentrasinya. "Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :