Melawan saat Disergap, 2 DPO Begal di Tanggamus Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:25 WIB
loading...
Melawan saat Disergap, 2 DPO Begal di Tanggamus Dihadiahi Timah Panas
Polres Tanggamus terpaksa menghadiahi timah panas kepada dua DPO tersangka pencurian dengan kekerasan. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
TANGGAMUS - Tekab 308 Presisi Reskrim Polres Tanggamus terpaksa menghadiahi timah panas kepada dua DPO tersangka pencurian dengan kekerasan pada Rabu (26/7/2023).Kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat disergap.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan,tersangka inisial RL (32) dan TH (25) warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus tersebut diamankan di kediaman masing-masing sekira pukul 04.00 WIB.

”Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (27/7).



Hendra menuturkan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (31/3).

Peristiwa berawal saat korban tengah berkeliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan.Kemudian pukul 18.30 WIB, korban melintas di Jalan Umum Tulung Asahan dihadang 4 orang pelaku sambil menodongkan senjata tajam jenis golok.

Saat itu, salah seorang pelaku merebut sepeda motor serta menggeledah korban. Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban.



”Mereka kemudian kabur membawa barang berharga milik korban dan saksi berupa 3 handphone, uang Rp12 juta dan motor honda beat BE 2120 AEV. Sehingga korban yang mengalami kerugian sekitar Rp30 juta tersebut melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Menurut Hendra, tak lama usai kejadian, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AS. Sedangkan tiga rekannya berhasil kabur. ”Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya inisial W,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah golok, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka telah diamankan di Polres Tanggamus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)