Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster ke Luar Negeri
Rabu, 26 Juli 2023 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pemeriksaan itu ditemukan sebanyak 13 kotak sterofoam yang di dalamnya terdapat 70.800 ekor baby lobster. Dari pendaraan nilainya mencapai baby lobster Rp41,2 miliar dengan harga jual Rp200 ribu per ekor.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp4,1 Miliar ke Vietnam Digagalkan
Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHP.
”Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk dipersidangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp4,1 Miliar ke Vietnam Digagalkan
Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHP.
”Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk dipersidangan,” imbuhnya.
(ams)
Lihat Juga :