Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta
Selasa, 25 Juli 2023 - 07:49 WIB
loading...
Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengemis bernama Mesah yang mengenakan perhiasan emas senilai Rp51 juta. Foto/iNews TV/Normansyah
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Seorang wanita bernama Mesah yang sehari-hari menjadi pengemis di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat diperiksa, Mesah ternyata mengenakan perhiasan emas senilai Rp51 juta.
Baca juga: Viral! Pengemis di Pati Asyik Peluk Pemandu Karaoke Seksi usai Meminta-minta di Jalan
Mesah tertangkap saat anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar razia. Wanita pengemis tersebut, diduga menjadi koordinator pengamen cilik yang selama ini beroperasi di jalanan wilayah Sampit.
Banyak perhiasan emas yang dikenakan pengemis tersebut, yakni berupa kalung, gelang, dan cincin. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam tasnya juga ditemukan uang tunai Rp2 juta, 21 lembar kuitansi pembelian emas, dan 14 lembar kuitansi pembelian perak.
Baca juag: Romantisnya Raden Wijaya, Melantunkan Sajak saat Persunting 4 Putri Raja Singasari
Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Fuad Sidiq mengatakan, Mesah ditangkap saat berada tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur. "Dia diduga sebagai koordinator pengamen cilik, dan bertugas melakukan pengintaian terhadap petugas yang hendak melakukan patroli," ungkapnya.
![Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta]()
Upaya penangkapan terhadap pengemis ini, kata Sidiq sudah pernah dilakukan anggotanya di lapangan, namun gagal. "Pernah saat akan ditangkap berhasil kabur, sekarang setelah tertangkap sempat mengelak, namun saat ditemukan barang bukti di tasnya akhirnya dia mengakui perbuatannya," terangnya.
Baca juga: Asyik Lucuti Daster Selingkuhan di Hotel, 3 Pasangan Mesum Tak Berkutik Digedor Petugas Gabungan
Selain menangkap Mesah, anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, juga menangkap dua pengamen cilik bersama orang tuanya, serta dua pengamen badut yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
![Wow! Pengemis di Kalimantan Tengah Tertangkap Pakai Perhiasan Rp51 Juta]()
"Mereka yang terjaring razia, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Khusus untuk Mesah, tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum karena mengeksploitasi anak," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Wiyono.
Baca juga: Viral! Pengemis di Pati Asyik Peluk Pemandu Karaoke Seksi usai Meminta-minta di Jalan
Mesah tertangkap saat anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar razia. Wanita pengemis tersebut, diduga menjadi koordinator pengamen cilik yang selama ini beroperasi di jalanan wilayah Sampit.
Banyak perhiasan emas yang dikenakan pengemis tersebut, yakni berupa kalung, gelang, dan cincin. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam tasnya juga ditemukan uang tunai Rp2 juta, 21 lembar kuitansi pembelian emas, dan 14 lembar kuitansi pembelian perak.
Baca juag: Romantisnya Raden Wijaya, Melantunkan Sajak saat Persunting 4 Putri Raja Singasari
Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Fuad Sidiq mengatakan, Mesah ditangkap saat berada tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur. "Dia diduga sebagai koordinator pengamen cilik, dan bertugas melakukan pengintaian terhadap petugas yang hendak melakukan patroli," ungkapnya.

Upaya penangkapan terhadap pengemis ini, kata Sidiq sudah pernah dilakukan anggotanya di lapangan, namun gagal. "Pernah saat akan ditangkap berhasil kabur, sekarang setelah tertangkap sempat mengelak, namun saat ditemukan barang bukti di tasnya akhirnya dia mengakui perbuatannya," terangnya.
Baca juga: Asyik Lucuti Daster Selingkuhan di Hotel, 3 Pasangan Mesum Tak Berkutik Digedor Petugas Gabungan
Selain menangkap Mesah, anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, juga menangkap dua pengamen cilik bersama orang tuanya, serta dua pengamen badut yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

"Mereka yang terjaring razia, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Khusus untuk Mesah, tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum karena mengeksploitasi anak," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Wiyono.
(eyt)
Lihat Juga :