Selama PSBB Transisi 452 Perusahaan di DKI Dapat Nota Peringatan, 7 Ditutup Sementara
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, maka kantornya akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan. Adapun karyawan tersebut diminta untuk isolasi.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya. (Baca juga: DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran)
Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19 di DKI Jakarta. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya. (Baca juga: DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran)
Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19 di DKI Jakarta. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.
(thm)
Lihat Juga :