Selama PSBB Transisi 452 Perusahaan di DKI Dapat Nota Peringatan, 7 Ditutup Sementara

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:22 WIB
loading...
Selama PSBB Transisi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penindakan kepada 459 perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dari jumlah itu tujuh perusahaan ditutup sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut terdapat 2.829 perusahaan yang disidak dan 459 tindak, dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara.

"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB Transisi ada 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)

Menurut dia, Disnakertrans DKI Jakarta masih akan terus mengecek kepatuhan dalam menaati protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Namun, pihaknya hanya melakukan pengawasan sebatas di perusahaan swasta.

"Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan, kita cek terkait masalah protokol Covid apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa? Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kita berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua baru kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.

Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, maka kantornya akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan. Adapun karyawan tersebut diminta untuk isolasi.

"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya. (Baca juga: DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran)

Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19 di DKI Jakarta. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Misa Natal di Gereja...
Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
Peringati HUT ke-23,...
Peringati HUT ke-23, Kinerja DWP Kemendagri saat Pandemi Covid-19 Diapresiasi
Rekomendasi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Semua Kegiatan Kembali...
Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah, DKI Rem Darurat PSBB Transisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved