Polisi Ringkus Komplotan Pembobol ATM yang Sudah Beraksi 400 Kali
Jum'at, 21 Juli 2023 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Raup Rp95 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta Diringkus Polisi
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi, dan 1 tas selempang cokelat.
Selain keempat orang tersebut, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni ES dan YS.
"Mereka punya peran yang berbeda-beda. MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, SM sebagai penadah, dan membantu kejahatan, AO dan E membantu tindak kejahatan. Lalu ES dan YS juga sebagai eksekutor statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E, dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi, dan 1 tas selempang cokelat.
Selain keempat orang tersebut, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni ES dan YS.
"Mereka punya peran yang berbeda-beda. MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, SM sebagai penadah, dan membantu kejahatan, AO dan E membantu tindak kejahatan. Lalu ES dan YS juga sebagai eksekutor statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E, dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :