48 Tersangka Narkotika Dibekuk, Barang Bukti Mencapai Rp2,5 Miliar
Rabu, 29 April 2020 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Kasatnarkoba AKP Andri Alam menambahkan, semua tersangka diamankan dari beberapa lokasi. Seperti tersangka pengedar 530 gram keratom yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara. Rencananya barang tersebut akan disebar di wilayah Bandung Raya, termasuk Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi.
"Fakta di lapangan kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi. Makanya kami akan terus berantas termasuk memberikan penyuluhan terhadap masayarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika ini," katanya. (Baca juga; Kepolisian Selidiki Penyebab Kematian Suami Istri di Jatiasih Bekasi )
Barang Bukti yang Diamankan :
Sabu-Sabu : 916,874 Gram
Ganja: 1.577,47 Gram
Pohon Ganja : 11 Batang
Tembakau Sintetis : 329,98 Gram
Keratom : 530 Gram
Ekstasi : 11 Butir
Obat Keras Berbagai Jenis : 32.349 Butir
"Fakta di lapangan kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi. Makanya kami akan terus berantas termasuk memberikan penyuluhan terhadap masayarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika ini," katanya. (Baca juga; Kepolisian Selidiki Penyebab Kematian Suami Istri di Jatiasih Bekasi )
Barang Bukti yang Diamankan :
Sabu-Sabu : 916,874 Gram
Ganja: 1.577,47 Gram
Pohon Ganja : 11 Batang
Tembakau Sintetis : 329,98 Gram
Keratom : 530 Gram
Ekstasi : 11 Butir
Obat Keras Berbagai Jenis : 32.349 Butir
(wib)
Lihat Juga :