48 Tersangka Narkotika Dibekuk, Barang Bukti Mencapai Rp2,5 Miliar
Rabu, 29 April 2020 - 16:20 WIB
loading...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam menunjukkan barang bukti narkotika berbagai jenis yang diamankan dari 48 tersangka, Rabu (29/4/2020). SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 43 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Jumlah kasus tersebut berdasarkan catatan kejahatan yang berhasil dihimpun sepanjang empat bulan terakhir dari periode Januari sampai April 2020.
"Ada 43 kasus dengan total tersangka sebanyak 48 orang," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam saat gelar perkara kasus ini, Rabu (29/4/2020).
Yoris mengatakan beberapa kasus yang menonjol adalah seperti penemuan ladang ganja. Petugas melakukan penyidikan hingga berminggu-minggu sampai memancing penjual dan menangkapnya. Ada juga dua pelaku yang merupakan napi asimilasi dan melakukan kembali kejahatan.
Yoris menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai nilai Rp2,5 miliar. Saat ini semua tersangka ditahan di Mapolres Cimahi sebelum berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk ancaman hukuman kepada para tersangka itu bervariasi, untuk yang terberat hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Mereka itu ada yang berperan sebagai bandar, pengedar, kurir, dan pemakai. Untuk pengedarannya lintas wilayah mengingat narkoba ini kejahatan yang tidak mengenal waktu dan tempat," tuturnya. (Baca juga; Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang )
"Ada 43 kasus dengan total tersangka sebanyak 48 orang," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam saat gelar perkara kasus ini, Rabu (29/4/2020).
Yoris mengatakan beberapa kasus yang menonjol adalah seperti penemuan ladang ganja. Petugas melakukan penyidikan hingga berminggu-minggu sampai memancing penjual dan menangkapnya. Ada juga dua pelaku yang merupakan napi asimilasi dan melakukan kembali kejahatan.
Yoris menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai nilai Rp2,5 miliar. Saat ini semua tersangka ditahan di Mapolres Cimahi sebelum berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk ancaman hukuman kepada para tersangka itu bervariasi, untuk yang terberat hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Mereka itu ada yang berperan sebagai bandar, pengedar, kurir, dan pemakai. Untuk pengedarannya lintas wilayah mengingat narkoba ini kejahatan yang tidak mengenal waktu dan tempat," tuturnya. (Baca juga; Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang )
Lihat Juga :