Dua Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Pascacedera dalam Pertandingan Piala AFF 2023

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:00 WIB
loading...
A A A
Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, atas komitmen perlindungan kepada pekerja informal atau profesi atlet diharapkan ke depan profesi lainnya juga bisa ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maka semua yang cedera mendapatkan pelayanan maksimal saat pengobatan. Ini bukti komitmen kami kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)