Dor! 2 Bandit Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Timah Panas di Lampung
loading...
A
A
A
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya.
Selain itu, polisi telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan kaki palsu milik YS. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Selain itu, polisi telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan kaki palsu milik YS. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(ams)