Budyanto Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Pernah Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 18 Juli 2023 - 06:35 WIB
loading...
A A A
MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa (17/7/2023).

Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang:

- 1 buah paper bag didalamnya terdapat 1 buah kotak kertas.
- 7 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
- 1 unit handphone merek OPPO.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Kendati demikian, dia lepas tangan soal penyusutan barang bukti.

Kata Arief, PN Tangerang disodorkan barang bukti tersebut. "Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita enggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.

Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. "Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.

Arief pun tak membenarkan bahwa Budyanto memiliki ribuan pil ekstasi. Hal ini pun tentunya berbeda jauh bila dibandingkan dengan barang bukti yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota pada kasus tersebut yakni 2.342 butir pil ekstasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved