Dor! Residivis Spesialis Kejahatan dalam Angkot di Medan Ditembak
Sabtu, 15 Juli 2023 - 08:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, Iwanto merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka telah 2 kali keluar masuk penjara. Pelaku beraksi modus berpura-pura meminjam korek kepada Herman (43) warga Medan Marelan yang tengah menunggu angkot.
Setelah itu, pelaku Iwanto menodongkan senjata tajam celurit ke arah korban, meminta uang dan handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Koncoi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah itu, pelaku Iwanto menodongkan senjata tajam celurit ke arah korban, meminta uang dan handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Koncoi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :