Promosikan Situs Judi Online, 3 Promotor Digulung di Palembang

Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:21 WIB
loading...
Promosikan Situs Judi...
Polda Sumsel menangkap tiga orang yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Foto/MPI/Dede Febriyansyah
A A A
PALEMBANG - Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Pelaku yang diamankan yakni DR (23) dan MSA (19).

Keduanya warga Tanjung Menang Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, serta DAN (28), warga Jalan Setia Kawan Perum Novo Residen, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.

”Para pelaku ini menyebarkan konten yang berisikan perjudian melalui beberapa platform media sosial yang dikelolanya,” ujar Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, Pemuda Lubuk Linggau Bobol Warung Bakso

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKBP Putu, ketiga muda-mudi tersebut sudah melakukan kegiatan penyebarluasan konten perjudian online sejak Januari 2022.

”Mereka memposting dan mempromosikan konten situs judi online tersebut ke akun Facebook. Apabila ada orang yang berminat untuk bermain judi, maka akan diarahkan menggunakan situs tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ternyata memposting sebanyak 17 situs judi online slot di media sosial dan setiap hari harus ada postingan di media sosial yang mereka buat.

Baca Juga: Motif Sindikat Rampok Minimarket 24 Jam, Polda Metro: Judi Slot

”Setiap harinya para pelaku ini harus memposting minimal 50 konten di 11 akun Facebook itu, lalu mereka juga mengomentari postingan tersebut layaknya seperti promosi,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, para pelaku juga saling memposting dan mengomentari di akun-akun media sosial yang mereka buat untuk mempromosikan judi online jenis slot ini.

”Mereka itu masif dalam mempromosikan judi online ini, jadi setiap hari harus ada konten yang mereka buat. Bahkan, dari pengakuan salah satu pelaku mengaku jika ada saudaranya di negara Kamboja yang juga menggunakan server tersebut,” jelasnya.

Dari aksi promosi judi online tersebut, ketiga pelaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp2-7 juta perbulan untuk satu orang. ”Polisi akan mendalami aliran uang yang didapatkan digunakan untuk apa dan kemana,” jelasnya.



Salah satu pelaku yakni MSA mengaku nekat melakukan promosi judi online ini karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. “Saya butuh uang, untuk itu saya mau mempromosikan judi online itu,” ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008, dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved