Promosikan Situs Judi Online, 3 Promotor Digulung di Palembang

Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:21 WIB
loading...
Promosikan Situs Judi Online, 3 Promotor Digulung di Palembang
Polda Sumsel menangkap tiga orang yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Foto/MPI/Dede Febriyansyah
A A A
PALEMBANG - Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Pelaku yang diamankan yakni DR (23) dan MSA (19).

Keduanya warga Tanjung Menang Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, serta DAN (28), warga Jalan Setia Kawan Perum Novo Residen, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.

”Para pelaku ini menyebarkan konten yang berisikan perjudian melalui beberapa platform media sosial yang dikelolanya,” ujar Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/7/2023).



Dari pengakuan tersangka, lanjut AKBP Putu, ketiga muda-mudi tersebut sudah melakukan kegiatan penyebarluasan konten perjudian online sejak Januari 2022.

”Mereka memposting dan mempromosikan konten situs judi online tersebut ke akun Facebook. Apabila ada orang yang berminat untuk bermain judi, maka akan diarahkan menggunakan situs tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ternyata memposting sebanyak 17 situs judi online slot di media sosial dan setiap hari harus ada postingan di media sosial yang mereka buat.



”Setiap harinya para pelaku ini harus memposting minimal 50 konten di 11 akun Facebook itu, lalu mereka juga mengomentari postingan tersebut layaknya seperti promosi,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, para pelaku juga saling memposting dan mengomentari di akun-akun media sosial yang mereka buat untuk mempromosikan judi online jenis slot ini.

”Mereka itu masif dalam mempromosikan judi online ini, jadi setiap hari harus ada konten yang mereka buat. Bahkan, dari pengakuan salah satu pelaku mengaku jika ada saudaranya di negara Kamboja yang juga menggunakan server tersebut,” jelasnya.

Dari aksi promosi judi online tersebut, ketiga pelaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp2-7 juta perbulan untuk satu orang. ”Polisi akan mendalami aliran uang yang didapatkan digunakan untuk apa dan kemana,” jelasnya.



Salah satu pelaku yakni MSA mengaku nekat melakukan promosi judi online ini karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. “Saya butuh uang, untuk itu saya mau mempromosikan judi online itu,” ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008, dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)