Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi
Selasa, 28 Juli 2020 - 05:09 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan DS merupakan residivis kasus pengelapan dan jambret, dan baru keluar dari Lapas Cebongan, Sleman, 29 Juni 2020. “DS dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (Baca: Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polres Sleman)
Kepada petugas DS mengaku melakukan tindakan itu karena ingin memiliki sepeda motor, namun tidak mempunyai uang untuk membeli. Sepeda motor itu untuk dimiliki sendiri. “Sepeda motor itu untuk saya pakai sendiri,” akunya.
Kepada petugas DS mengaku melakukan tindakan itu karena ingin memiliki sepeda motor, namun tidak mempunyai uang untuk membeli. Sepeda motor itu untuk dimiliki sendiri. “Sepeda motor itu untuk saya pakai sendiri,” akunya.
(don)
Lihat Juga :