Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif, Bukan Balas Dendam

Kamis, 13 Juli 2023 - 19:23 WIB
loading...
Wamenkumham: KUHP Baru...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menyampaikan sosialisasi Kumham Goes To Campus di Universitas Mataram, Lombok, NTB. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
MATARAM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebut bahwa, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

Menurutnya, harus ada transisi selama tiga tahun bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh terkait visi KUHP tersebut.

”Karena ada perubahan yang mendasar. Perubahan ini dari segi konsep, segi visi misi dan sekali lagi harus mengubah pola pikir,” kata Edward dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus 223”, yang berlangsung di Universitas Mataram, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Wamenkumham Tekankan Pentingnya Layanan Hukum Berintegritas

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mencontohkan, bila seseorang menjadi korban kejahatan dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya, itu sama saja seperti hukum pidana balas dendam.

”Nah ini dirubah oleh KUHP baru. KUHP baru ini tidak lagi menitikberatkan keadilan residivis/keadilan balas dendam, KUHP yang baru itu satu visinya adalah keadilan korektif, pelaku dijatuhkan sanksi, dan jangan bayangkan itu hanya penjara, Tidak,” jelasnya.

Eddy menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan dalam KUHP baru itu memiliki dua jenis yakni pidana dan tindakan. Sehingga, tidak selamanya seseorang pelaku dijatuhkan sanksi pidana, namun juga bisa sanksi tindakan.

Baca Juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP

”Orientasi KUHP nasional itu juga ada keadilan restoratif; mementingkan korban kejahatan. Kalau keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, maka keadilan yang ketiga rehabilitatif itu baik untuk pelaku dan korban,” paparnya.

”Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki,” lanjutnya.

Selain itu, KUHP baru itu juga mencegah untuk menjatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat. Artinya, tidak ada lagi hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.

”Sehingga KUHP nasional (baru) itu memiliki apa yang namanya alternatif modifikasi pidana,” jelasnya.



Karena itu, Eddy menambahkan, bila nantinya ada seseorang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun atau maksimal 5 tahun, maka hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan.

”Pidana ringan itu apa? Ada pidana pengawasan. Pidana pengawasan ini dia tidak masuk dalam terali besi, tidak. Kalau pelaku itu melakukan tindak pidana yang diancam yang tak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan kerja sosial,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Pakar Yakin Pembaruan...
Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Sosialisasikan KUHP...
Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang, Akademisi: Bentuk Reformasi Hukum Pidana
KUHP Baru Mengedepankan...
KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved