Lemkapi Nilai Kasus Kombes RW Bersifat Pribadi
loading...
A
A
A
BOGOR - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan mengatakan, kasus saling lapor ke polisi oleh Kombes RW dengan keluarganya pada Sabtu (25/7/2020) sangat disayangkan.
Edi Hasibuan mengatakan, meski menjadi hak siapapun untuk melapor ke polisi, namun kasus ini harusnya dapat dimediasikan terlebih dahulu. "Gak semua sedikit-sedikit melapor ke polisi walau itu hak," ujar Edi, Senin (27/7/2020).
Namun di sisi lain polisi juga tak dapat menolak laporan warga sebatas bukti-buktinya ada. Tetapi polisi bisa mencoba untuk menyelesaikan persoalan dengan cara mediasi. (BACA JUGA: DKI dan Jabar Paling Merana Imbas Corona, Menkeu Sri Utangi Anies dan Kang Emil Rp16,5 T)
Namun disayangkan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, opini yang muncul dikait-kaitkan dengan satuan kerja dimana Kombes RW bertugas. Padahal tidak ada keterkaitan antara dugaan peristiwa pidana seseorang dengan tempat dimana seseorang bertugas.
Menjadi persoalan saat kasus ini muncul lalu dikait-kaitkan dengan satuan kerja Kombes RW. "Tak bisa kita kait-kaitkan dengan satuan kerjanya. Sebab siapa saja dapat melakukan kesalahan," kata dia.
Jadi sebaiknya jika kasus Kombes RW dan keluarga yang saling lapor tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, semua pihak sebaiknya hanya fokus dengan peristiwanya saja dan tidak melebar. "Sebab sama sekali tidak ada korelasinya jika dikait-kaitkan," sebutnya. (BACA JUGA: Roy Jones Jr: Mike Tyson Duel Impian 18 Tahun di Kelas Berat)
Sebelumnya, istri Kombes RW terlebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan suaminya, Kombes RW pada Sabtu 25 Juli 2020 di Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara.
Keesokan harinya giliran Kombes RW yang melaporkan istrinya dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Edi Hasibuan mengatakan, meski menjadi hak siapapun untuk melapor ke polisi, namun kasus ini harusnya dapat dimediasikan terlebih dahulu. "Gak semua sedikit-sedikit melapor ke polisi walau itu hak," ujar Edi, Senin (27/7/2020).
Namun di sisi lain polisi juga tak dapat menolak laporan warga sebatas bukti-buktinya ada. Tetapi polisi bisa mencoba untuk menyelesaikan persoalan dengan cara mediasi. (BACA JUGA: DKI dan Jabar Paling Merana Imbas Corona, Menkeu Sri Utangi Anies dan Kang Emil Rp16,5 T)
Namun disayangkan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, opini yang muncul dikait-kaitkan dengan satuan kerja dimana Kombes RW bertugas. Padahal tidak ada keterkaitan antara dugaan peristiwa pidana seseorang dengan tempat dimana seseorang bertugas.
Menjadi persoalan saat kasus ini muncul lalu dikait-kaitkan dengan satuan kerja Kombes RW. "Tak bisa kita kait-kaitkan dengan satuan kerjanya. Sebab siapa saja dapat melakukan kesalahan," kata dia.
Jadi sebaiknya jika kasus Kombes RW dan keluarga yang saling lapor tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, semua pihak sebaiknya hanya fokus dengan peristiwanya saja dan tidak melebar. "Sebab sama sekali tidak ada korelasinya jika dikait-kaitkan," sebutnya. (BACA JUGA: Roy Jones Jr: Mike Tyson Duel Impian 18 Tahun di Kelas Berat)
Sebelumnya, istri Kombes RW terlebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan suaminya, Kombes RW pada Sabtu 25 Juli 2020 di Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara.
Keesokan harinya giliran Kombes RW yang melaporkan istrinya dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
(vit)