Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pencabulan Anak Ditunda, Begini Kata RPA Perindo
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, sejak pagi telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, bersama orang tua korban pencabulan anak. Sayang, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, tiba-tiba ditunda tanpa pemberitahuan.
Perwakilan RPA Perindo, Leo mengaku, tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa sidang akan ditunda. "Kami sudah hadir bersama orang tua korban, dengan tujuan mengawal langsung jalannya persidangan, tetapi tidak ada persidangan," ungkapnya.
Persidangan di PN Tulungagung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Zulkarnaen, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung, Dwi Waeastuti, sesuai jadwal harusnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Leo mengaku RPA Perindo sangat kecewa dengan adanya penundaan ini, karena penundaan sidang terkesan mendadak. "Kami dari RPA Perindo selaku pendamping korban, dan keluarga korban juga tidak diberi tahu terkait adanya penundaan jadwal persidangan ini," tuturnya.
Sidang akan kembali digelar pada 26 Juli 2023, dengan agenda tetap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. Kekecewaan yang sama dirasakan keluarga korban. Perwakilan keluarga, Endro mengatakan sangat kecewa dengan adanya penundaan tersebut, karena untuk mengikuti sidang tersebut menyita waktu. "Setidaknya jika sidang ditunda, bisa diberitahu sebelumnya," ungkapnya.
Perwakilan RPA Perindo, Leo mengaku, tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa sidang akan ditunda. "Kami sudah hadir bersama orang tua korban, dengan tujuan mengawal langsung jalannya persidangan, tetapi tidak ada persidangan," ungkapnya.
Persidangan di PN Tulungagung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Zulkarnaen, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung, Dwi Waeastuti, sesuai jadwal harusnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Leo mengaku RPA Perindo sangat kecewa dengan adanya penundaan ini, karena penundaan sidang terkesan mendadak. "Kami dari RPA Perindo selaku pendamping korban, dan keluarga korban juga tidak diberi tahu terkait adanya penundaan jadwal persidangan ini," tuturnya.
Sidang akan kembali digelar pada 26 Juli 2023, dengan agenda tetap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. Kekecewaan yang sama dirasakan keluarga korban. Perwakilan keluarga, Endro mengatakan sangat kecewa dengan adanya penundaan tersebut, karena untuk mengikuti sidang tersebut menyita waktu. "Setidaknya jika sidang ditunda, bisa diberitahu sebelumnya," ungkapnya.
(eyt)