Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni
Rabu, 12 Juli 2023 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
”Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kata dia, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
Baca Juga: Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
”Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi,” ucapnya.
Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menambahkan, pelaku yang merupakan sopir truk berinisial A tersebut akan akan dijerat peraturan-peraturan UU 21 Tahun 2019.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kata dia, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
Baca Juga: Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
”Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi,” ucapnya.
Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menambahkan, pelaku yang merupakan sopir truk berinisial A tersebut akan akan dijerat peraturan-peraturan UU 21 Tahun 2019.
Lihat Juga :