Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:33 WIB
loading...
A A A
”Perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,” tegasnya.


Lebih lanjut Karman mengungkapkan, petugas juga sebelumnya telah menahan 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 truk, Sabtu (1/7) lalu. Puluhan ekor sapi tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lampung Timur.

Penahanan ini juga dilakukan lantaran puluhan hewan itu diangkut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, hingga terhadap komoditas tersebut harus dilakukan penolakan di daerah tujuan.

”Ini disayangkan, dalam upaya penanganan menangani wabah penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,” pungkasnya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)