Polisi Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Guru SMKN 2 Karawang
Rabu, 12 Juli 2023 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
”Pelaku membeli cairan kimia kemudian dimasuki kedalam botol mineral. Setelah bertemu korban cairan kimia yang di beli di toko langsung dilempar pelaku ke muka korban,” katanya.
Arief mengatakan meski sakit hati pelaku mengaku menyesal melukai korban hingga mengalami kebutaan. Pelaku buron ke sejumlah tempat untuk menghindari penangkapan polisi.
”Dia berpindah tempat dalam satu hari berpindah tempat menghindari penangkapan. Namun karena kami sudah menerjunkan tim disejulah tempa yang didatangi pelaku akhirnya pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 2 atau pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
Arief mengatakan meski sakit hati pelaku mengaku menyesal melukai korban hingga mengalami kebutaan. Pelaku buron ke sejumlah tempat untuk menghindari penangkapan polisi.
”Dia berpindah tempat dalam satu hari berpindah tempat menghindari penangkapan. Namun karena kami sudah menerjunkan tim disejulah tempa yang didatangi pelaku akhirnya pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 2 atau pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :